Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Wednesday, 22 April 2015

Kalender Akademik SMP AL MADINA akhir tahun pelajaran 2014/2015

No.
Keterangan
Waktu
1
Pra UKK
18-22 Mei 2015
2
UKK`
03-09 Juni 2015
3
Remidial dam Clasmeeting
10-15 Juni 2015
4
Perkiraan Pertemuan Wali
Dan Pembagian Raport
16-17 Juni 2015

Wednesday, 15 April 2015

TATA TERTIB SISWA
SMP DAN PESANTREN AL-MADINA WONOSOBO

BAB I
TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 1

1.             Menanamkan kesadaran dan berperilaku akhlak al-karimah.
2.             Membentuk pribadi yang tangguh dan bertanggung jawab.
3.             Membiasakan untuk bertutur, bersikap dan bertindak dengan semestinya.
4.             Melatih untuk menghormati dan menghargai orang lain.
5.             Membina rasa kekeluargaan, kebersamaan dan kedisiplinan.

PASAL 2
1.             Mendapatkan pengajaran dan pembelajaran.
2.             Memperoleh arahan dan bimbingan dalam kegiatan belajar.
3.             Mengembangkan minat dan bakat untuk prestasi belajar.
4.             Menggunakan fasilitas sekolah untuk peningkatan prestasi belajar.
5.             Mendapatkan penghargaan atas prestasi yang diperoleh.
6.             Mengajukan pertanyaan kepada pihak sekolah.
7.             Mendapatkan hasil atau nilai belajar secara adil sesuai dengan kemampuan.
8.             Menyampaikan persepsi, argumentasi, pendapat, dengan santun dan tanggung jawab.
9.             Mendapatkan keamanan, ketenangan dan keselamatan.

PASAL 3
1.             Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah.
2.             Menjaga nama baik sekolah, Asatidz, karyawan dan diri sendiri baik di dalam maupun di luar sekolah.
3.             Taat kepada Asatidz dan Karyawan SMP AL-Madina Wonosobo.
4.             Menghormati Asatidz dan saling menghargai sesama teman.
5.         Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perlengkapan, barang-barang inventaris sekolah.
6.   Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Keindahan Kelas dan Sekolah.
7.             Disiplin dan tertib dalam administrasi iuran sekolah.

10 Model Terapi Anak Autis

Akhir2 ini bermunculan berbagai cara / obat/ suplemen yang ditawarkan dengan iming2 bisa menyembuhkan autisme. Kadang2 secara gencar dipromosikan oleh si penjual, ada pula cara2 mengiklankan diri di televisi/radio/tulisan2.
Para orang tua harus hati-hati dan jangan sembarangan membiarkan anaknya sebagai kelinci percobaan. Sayangnya masih banyak yang terkecoh , dan setelah mengeluarkan banyak uang menjadi kecewa oleh karena hasil yang diharapkan tidak tercapai.
Dibawah ini ada 10 jenis terapi yang benar2 diakui oleh para professional dan memang bagus untuk autisme. Namun, jangan lupa bahwa Gangguan Spectrum Autisme adalah suatu gangguan proses perkembangan, sehingga terapi jenis apapun yang dilakukan akan memerlukan waktu yang lama. Kecuali itu, terapi harus dilakukan secara terpadu dan setiap anak membutuhkan jenis terapi yang berbeda.
1) Applied Behavioral Analysis (ABA)
ABA adalah jenis terapi yang telah lama dipakai , telah dilakukan penelitian dan didisain khusus untuk anak dengan autisme. Sistem yang dipakai adalah memberi pelatihan khusus pada anak dengan memberikan positive reinforcement (hadiah/pujian). Jenis terapi ini bias diukur kemajuannya . Saat ini terapi inilah yang paling banyak dipakai di Indonesia.
2) Terapi Wicara
Hampir semua anak dengan autisme mempunyai kesulitan dalam bicara dan berbahasa. Biasanya hal inilah yang paling menonjol, banyak pula individu autistic yang non-verbal atau kemampuan bicaranya sangat kurang.
Kadang-kadang bicaranya cukup berkembang , namun mereka tidak mampu untuk memakai bicaranya untuk berkomunikasi/berinteraksi dengan orang lain. Dalam hal ini terapi wicara dan berbahasa akan sangat menolong.

Tuesday, 14 April 2015

PENDIDIKAN INTEGRATIF DAN PENDIDIKAN INKLUSIF



A.    Latar belakang
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan nasional yang secara tegas dikemukakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Tujuan nasional tersebut berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya bagi warga negara Indonesia yang memiliki kondisi normal tetapi juga berlaku untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus seperti anak yang berkelainan secara fisik. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, pemerintah telah melakukan banyak usaha meskipun tidak sedikit kendala maupun rintangan yang ditemui di lapangan. Dahulu pelaksanaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dilakukan dalam satu sistem pendidikan yang terpisah dengan pendidikan bagi anak didik pada umumnya yaitu di sekolah luar biasa. Dengan sistem pendidikan yang demikian, menghambat anak tuna netra untuk mengembangkan kemandirian serta penyesuaian diri di masyarakat umum.

Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (reguler) dalam pendidikan. Selama ini, layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia disediakan melalui tiga macam lembaga pendidikan yaitu, Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB, sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan yang sama sehingga ada SLB untuk anak dengan hambatan penglihatan (Tunanetra), SLB untuk anak dengan hambatan pendengaran (Tunarungu), SLB untuk anak dengan hambatan berpikir/kecerdasan (Tunagrahita), SLB untuk anak dengan hambatan (fisik dan motorik (Tunadaksa), SLB untuk anak dengan hambatan emosi dan perilaku (Tunalaras), dan SLB untuk anak dengan hambatan majemuk (Tunaganda). Sedangkan SLB menampung berbagai jenis anak berkebutuhan khusus. Sedangkan pendidikan terpadu adalah sekolah reguler yang juga menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama.

Namun selama ini baru menampung anak dengan hambatan penglihatan (tunanetra), itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena banyak sekolah reguler yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus. Pada umumnya, lokasi SLB berada di ibu Kota Kabupaten, padahal anak–anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah (kecamatan/desa), tidak hanya di ibu kota kabupaten. Akibatnya sebagian dari mereka, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah, sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, sekolah tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di sekolah terdekat, namun karena ketiadaan guru pembimbing khusus akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan diatas dapat berakibat pada kegagalan program wajib belajar.

Untuk mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah reguler (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun yang belum mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa ‘pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat dengan peraturan pemerintah tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Dengan demikian pelayanan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak lagi hanya di SLB tetapi terbuka di setiap satuan dan jenjang pendidikan baik sekolah luar biasa maupun sekolah reguler/umum. Dengan adanya kecenderungan kebijakan ini, maka tidak bisa tidak semua calon pendidik di sekolah umum wajib dibekali kompetensi pendidikan bagi ABK. Pembekalan ini perlu diwujudkan dalam Mata Kuliah Pendidikan Inklusif atau Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus.

B. Tujuan  dan Landasan

a. Tujuan

Pendidikan inklusif di Indonesia diselenggarakan dengan tujuan : Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus)mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya. Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah  menekan angka  tinggal kelas dan putus sekolah. Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Ps. 32 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara negara berhak mendapat pendidikan’, dan ayat 2 yang berbunyi ’setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Ps. 5 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Ps. 51 yang berbunyi ’anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikana kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
 b. Landasan Filosofis
  1.  Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya dengan lambang negara Burung Garuda yang berarti ’bhineka tunggal ika’. Keragaman dalam etnik, dialek, adat istiadat, keyakinan, tradisi, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang tetap menjunjung tinggi persatuan dan  kesatuadalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Pandangan Agama (khususnya Islam) antara lain ditegaskan bahwa : (1) manusia dilahirkan dalam keadaan suci, (2) kemuliaan seseorang di hadapan Tuhan (Allah) bukan karena fisik tetapi taqwanya, (3) Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri (4) manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling silaturahmi (‘inklusif’).
  3. Pandangan universal Hak azasi manusia, menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, hak pekerjaan.
c. LandasanYuridis
  1. UUD 1945 (Amandemen) Ps. 31 : (1) berbunyi ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) ’Setiaap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
  2. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ps. 48 ‘Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Ps. 49 ’Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan’.
  3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ps. 5 ayat (1) ‘Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. Ayat (2) : Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ayat (3) ‘Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus’. Ayat (4) ‘Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus’. Pasal 11 ayat (1) dan (2) ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi’. ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun’. Pasal 12 ayat (1) ‘Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya (1.b). Setiap peserta didik berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara (1.e). Pasal 32 ayat (1 ) ‘Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa’. Ayat (2) ‘Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.’ Dalam penjelasan Pasal 15 alinea terakhir dijelaskan bahwa ‘Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah’. Pasal 45 ayat (1) ‘Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik’.Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Estándar Nasional Pendidikan. Pasal 2 ayat (1) Lingkungan Stándar Nasional Pendidikan meliputi stándar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar pendidik dan kependidikan, stándar sarana prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan. Dalam PP No. 19/2005 tersebut juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan khusus terdiri atas : SDLB, SMPLB dan SMALB.
  4.  Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusif : menyeelenggarakan dan mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, dan SMK.

7 Aspek Kompetensi Pedagogik Guru


Kata ‘Pedagogik‘ tidak akan asing di telinga guru, tetapi apakah semua guru memahami apa yang dimaksud dengan Kompetensi Pedagogik walau sebenarnya sudah pernah di lakukannya. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik menjadi salah satu jenis kompetensi yang harus dikuasai guru.
Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya. Penguasaan Kompetensi Pedagogik disertai dengan profesional akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didik.
Kompetensi Pedagogik diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.
Kompetensi Pedagogik yang menjadi salah satu materi yang diujikan dalam peniliaan kinerja guru, terdiri dari 7 aspek. Berikut adalah 7 aspek Kompetensi Pedagogik yang dikutip dari Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru):

1. Mengenal Karakteristik Peserta Didik
Dalam aspek ini guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik secara umum dan khusus untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik peserta didik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya. Beberapa indikator yang muncul dari penguasaan karakter peserta didik diantaranya:
  • Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
  • Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran,
  • Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
  • Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
  • Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
  • Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
2. Menguasai Teori Belajar dan Prinsip‐prinsip Pembelajaran 


        Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang   mendidik secara kreatif dan efektif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mampu memotivasi mereka untuk belajar. Indikator yang harus tampak dari aspek ini adalah:

  • Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
  • Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
  • Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
  • Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
  • Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
  • Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.


ANALISIS RANCANGAN PENILAIAN DALAM RPP

Penyusun RPP          : ......................................................................................
Kelas                         :  .....................................................................................
Jenjang                      : ......................................................................................
KI                              : ......................................................................................
KD                            : ......................................................................................
Indikator                   : ......................................................................................




No.
Aspek Yang Dianalisis
Hasil Analisis
Tindak Lanjut Hasil Analisis
TidakTerpenuhi
Terpenuhi Sebagian
Terpenuhi
1.
Instrumen rancangan penilaian sesuai dengan KI




2.
Instrumen rancangan penilaian sesuai dengan KD




3.
Instrumen rancangan penilaian sesuai dengan Indikator




4.
Instrumen rancangan penilaian telah menggunakan teknik penilaian autentik




5.
Instrumen rancangan penilaian telah menggunakan bentuk penilaian sesuai pendekatan scientific dalam pembelajaran




6.
Instrumen rancangan penilaian sesuai dengan materi yang diberikan




7.
Instrumen rancangan penilaian sesuai waktu yang direncanakan




8.
Instrumen penilaian mendukung penilaian autentik






Tazkiyatun Nafs Sebagai Pembentukan Akhlak

Moralitas manusia adalah cermin dari kesucian jiwa dan fikirannya. Ia merupakan refleksi dari nilai-nilai agama yang termanifestasikan di dalam bentuk prilaku dalam kehidupannya, sehingga ketika nilai-nilai itu tertanam kuat di dalam jiwa maka akan melahirkan kepribadian yang baik. 
Kekuatan nilai-nilai positif di dalam jiwa sangat didukung oleh tingkat usaha manusia melalui pendidikan dan pembiasaan, sebab pendidikan itu bukan hanya proses transformasi pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai-nilai luhur di dalam jiwa setiap peserta didik dengan tujuan terbentuk kepribadian yang berkualitas dan berakhlak mulia. Hal ini yang kemudian menjadi tujuan pokok dari pendidikan itu sendiri, khususnya pendidikan Islam. Sebab, manusia walaupun tercipta sebagai manusia yang sempurna tidak akan pernah lepas dari pengaruh potensi yang dimilikinya. Sementara potensi yang dimiliki manusia berupa potensi baik dan buruk.Kedua potensi ini berkembang sesuai dengan faktor yang mempengaruhinya. Ketika potensi baik mendominasi jiwa, maka ia akan senantiasa menjadi baik, jika yang mendominasi dari keduanya itu potensi jelek yang bersarang dalam nafsu shahwat, maka jiwa itu akan menjadi jelek.
Pendidikan sebagai salah satu proses pembentukan kepribadian menjadi poin penting di dalam kehidupan manusia. Ia dinilai menjadi salah satu cara dan media untuk mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya. Tujuan pendidikan itu khususnya pendidikan Islam adalah untuk mengembangkan potensi manusia yang cenderung positif sehingga diharapkan akan terbentuk kepribadian yang baik pula. Tetapi, realitas yang terjadi akibat perkembangan sains dan teknologi, pendidikan semakin ditingkatkan tetapi kualitas out put yang dihasilkan sangat tidak mencerminkan adanya wajah pendidikan yang signifikan. Sebab, telah banyak terjadi tawuran antar pelajar, terlibat dalam pengedaran obat-obat terlarang, pemerkosaan, pembunuhan, dan lain sebagainya. Dalam hal ini pendidikan sudah tidak lagi memiliki ruh yang mampu mencitrakan sosok peserta didik yang ideal. Target kognisi yang menjadi prioritas pertama di dalam dunia pendidikan ternyata hanya menjadikan siswa menjadi sosok yang sangat keras dan tidak bernaluri.
Hal ini disebabkan tidak lain kecuali gangguan kesehatan mental psikologis yang terjadi di kalangan mereka. Pendidikan dalam realitasnya tidak mampu menjangkau sisi batiniah peserta didik yang mampu mempengaruhi pola pikir dan pola sikap yang mereka miliki. Karena pendidikan yang ada selama ini hanya menekankan kepada sisi kognisi saja. Maka wajar ketika kondisi kejiwaan mereka menjadi goncang, terasing dari nilai-nilai agama dan budayanya. Menurut Zakiah Derajat, kesehatan mental akan menyebabkan terwujudnya keserasian fungsi jiwa manusia dan penyesuaian diri dengan dirinya sendiri dan lingkungan, sebaliknya, penyakit mental akan menyebabkan terjadinya goncangan psikologis di dalam jiwa manusia.
Oleh karena itu, Zakiah Derajat memasukkan agama sebagai salah satu unsur terpadu dalam proses penyembuhan psikologis.Sebab, agama secara fitrah bertujuan untuk menjadi kontrol jiwa manusia dari prilaku-prilaku yang dapat menjadikan ia celaka dan sakit secara mental dan fisik. Agama khususnya Islam, memiliki wilayah khusus dalam mengobati dan menyembuhkan penyakit yang dialami jiwa. Ia harus dijadikan bagian penting dalam proses penerapan pendidikan yaitu dengan melalui penghayatan terhadap nilai-nilai keimanan dan ketakwaan yang diteladankan oleh Rasulullah Saw.
Islam sebagai suatu agama memandang jiwa manusia sebagai jiwa yang memiliki potensi khusus. Dalam hal ini Al- Ghazali membaginya menjadi jiwa tumbuh-tumbuhan (al Nafs al Nabatiyah), jiwa kebinatangan (al- Nafs al Hayawaniyah), dan jiwa insani (al- Nafs al Insaniyah),yang kesemuanya menjadi pusat perhatian Islam di dalam mengembangkan potensi-potensi tersebut. Tanpa agama jiwa manusia tidak bisa merasakan kebahagiaan dan ketenangan di dalam hidup. Agama akan membantu manusia untuk memenuhi kekosongannya,yang dikenal dengan ilmu akhlak.
Akhlak manusia dapat dibentuk oleh pengaruh internal maupun eksternal. Pengaruh internal berada dalam diri manusia yang berbentuk watak yang berupa sifat dasar manusia yang telah menjadi pembawaan di dalam jiwa manusia sejak lahir. Sedangkan pengaruh ekternal juga akan memberikan pengaruh dalam proses pembentukan watak tersebut seperti lingkungan, makanan, mata pencaharian, pergaulan sehari-hari yang selalu terlibat di dalam hidup manusia.
Watak yang sudah menjadi karakter kepribadian manusia sangat sulit untuk diubah dan diperbaiki kecuali dengan pendidikan yang berkesinambungan dan intensif. Sebab watak yang terus menguat dan berkesinambungan dalam jiwa manusia akan menjadi standar normatif prilaku manusia. Setiap orang akan bertindak sesuai dengan norma-norma yang mengaturnya yang kemudian mempengaruhi terhadap kepribadiannya, baik norma agama, maupun norma sosial.
Adapun norma agama adalah norma yang disandarkan pada ketentuan agama yaitu yang disebut dengan akhlak. Sedangkan akhlak itu sendiri ada akhlak baik dan akhlak buruk. Akhlak baik itu disebut dengan akhlak mahmudah, sementara akhlak yang jelek di sebut dengan akhlak mudzmumah. Akhlak yang baik adalah akhlak yang dikehendaki oleh Allah yaitu seperti akhlaknya orang yang dianggap berimana dan bertakwa kepada Allah. Dengakan akhlak yang jelek adalah akhlak yang dibenci oleh Allah, seperti akhlaknya orang kafir dan musyrik.
Akhlak yang jelek muncul akibat jiwa yang buruk. Sedangkan jiwa yang buruk itu oleh Al-Ghazali di sebut dengan al-nafsul ammarah. Jiwa ini cenderung melenceng dari fitrahnya. Ia sangat cenderung kepada tabiat tubuh. Menuruh untuk menikmati kelezatan syahwat inderawi dan menarik hati ke tingkat yang paling rendah. Ia mereyu jiwa untuk mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh Allah sehingga jiwa menjadi tidak berdaya dan jatuh dalam kejelekan.
Sementara akhlak yang baik adalah akhlak yang muncul dari jiwa yang baik yang dikenal dengan jiwa yang tenang (al Nafs al Muthmainnah). Yaitu jiwa yang senantiasa tenang dengan ketakwaan dan kedekatannya dengan Allah. Ia berserah diri kepada ketentuan-ketentuan Allah. Ia dapat merasakan lezatnya keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Tidak mengalami kebuntuan, kekalutan, kebimbangan, kegoncangan, karena ia mengetahui terhadap jalan kebahagiaan dan ridla di jalan Allah. Dalam hal ini al Jurjani seperti yang dikutip dalam buku ini menyatakan bahwa jiwa tenang itu merupakan sifat yang menancap dan mudah hilang. Tetapi, ketika jiwa terus menerus dengan ketaatan itu ia akan mengakar dan kuat di dalam jiwa manusia.
Di dalam proses menggapai tingkatan jiwa yang sempurna dan tenang tersebut, maka diperlukan adanya penyucian jiwa (tazkiyat an- nafs), yaitu pembinaan akhlak yang mulia dengan cara memberdayakan ptensi jiwa yang tenang (nafs al-muthmainnah). Al-Ghazali menyatakan bahwa akhlak yang baik akan senantiasa bersumber dari jiwa yang baik. Maka proses tazkiyatun nafsi secara tidak langsung adalah proses pengosongan jiwa dari akhlak-akhlak yang tidak baik.
Untuk mencapai kebaikan akhlak tidak boleh tidak harus memenuhi empat hal, yaitu pertama hikmah. Yaitu keadaan jiwa yang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah dalam setiap keadaan. Kedua, keberanian, yaitu dipatuhinya akal oleh nafsu dan amarah dalam tindakan-tindakan yang dilakukan. Ketiga, iffah yaitu terdidiknya kekuatan ambisi shahwat oleh akal dan syari’at. Keempat ketahanan atau keseimbangan dalam tiga hal tersebut. Proses yang dilakukan dalam rangka terjadinya akhlak yang baik disebut dengan penyucian jiwa.
Dalam proses penyucian jiwa tersebut memerlukan langkah-langkah sebagai berikut. Al-Ghazali dalam hal ini memberikan hirarki langkah-langkah itu sebagai berkut: yaitu pertama dengan melakukan takhalli, yaitu pengososngan jiwa dari sifat-sifat tercela. Kedua tahalli, yaitu mengisi jiwa yang telah dikosongkan itu denga akhlak-akhlak terpuji. Ketiga yaitu tajalli, yaitu ketersingkapan atau hasil yang Nampak berupa karunia atau karomah yang diperoleh manusia setelah melakukan proses tersebut. Maka dengan kosongnya jiwa dari sifat-sifat yang tercela lahirlah akhlak yang baik.
Kualitas jiwa seseorang dapat dilihat dari kebaikan akhlak nya. Orang yang baik akhlaknya, maka menandakan bahwa mental dan jiwanya sehat. Dalam hal ini ketika dikaitkan dengan pendidikan Islam. Jiwa menjadi objek khusus di dalam proses pendidikan yang dilakukan. Berbagai fenomena yang telah menyimpang dari nilai-nilai normative Islam yang dilakukan oleh para pelajar Islam disebabkan oleh kekosongan jiwa dari nilai-nilai tersebut sehingga proses pendidikan yang dilakukan tidak sampai mempengaruhi terhadap kebersihan jiwa dari sifat-sifat yang tercela.
Kondisi demikian menuntut adanya penyeimbangan kembali akan nilai-nilai luhur etika dengan pola pikir manusia dengan cara mengembalikan ruh mereka ke dalam kerangka jiwa yang tenang yang tetap berpegang kepada nilai-nilai ke-Tuhanan yang akan diperoleh dengan cara perbaikan akhlak melalui proses penyucian jiwa dari hal-hal yang tidak baik. Karena keseimbangan hidup hanya bisa dicapai dengan akhlak yang baik yang barawal dari suatu usaha untuk menyucikan jiwa dari hal-hal tercela.
Proses penyucian jiwa ini akan lebih signifikan dan efektif jikalau diperaktekkan di dalam proses pendidikan mulai sejak usia dini. Sebab, proses ini membutuhkan pembiasaan yang sangat erat kaitannya dengan waktu yang cukup dan memadai. Maka ketika nilai-nilai luhur yang dihasilkan dari prilaku akhlak yang baik hanya sebatas dijadikan pengetahuan belaka hanya menjadi sesuatu yang mentah dan kering.

Madrasah Bertaraf Internasional Amanatul Ummah merupakan lembaga pendidikan yang bagus  dalam proses pembelajaran, yang menekankan pada aspek kognitif dan psikomotorik akan tetapi tidak melupakan aspek afektif yaitu akhlak yang bisa menunjang kehidupan mereka. Madrasah Bertaraf Internasional Amanatul Ummah dalam mendidik siswa-siswi mereka dalam membina akhlak yang baik diantaranya dengan proses tazkiyat an-nafs. Yang menarik bagi peneliti adalah bagaimanapun sesibuk apapun siswa-siswi dalam mempersiapkan ujian akhir nasional namun mereka masih rajin dalam menjalankan proses tazkiyat an-nafs  apakah proses tersebut yang menjadikan atau membentuk akhlak mereka atau dari aspek lain sehingga menjadikan mereka mempunyai akhlak yang baik.

Monday, 13 April 2015

Model dan Strategi Pembelajaran

A.  Model dan Strategi Pembelajaran

Pembiasaan yang baik perlu diterapkan pada anak, yaitu dengan membiasakan dan membentuk pola pikir tentang perlunya belajar sepanjang hari, pada konsep inilah letak perbedaan konsep dan model pendidikan di SMP Al-Madina dengan SMP yang lain ialah dengan penerapan konsep belajar 24 Jam (Full Day School), dimana siswa dituntut untuk dapat membiasakan membagi waktunya untuk menggali ilmu pengetahuan (Learning To Know), untuk melakukan ilmu yang sudah siswa dapatkan (Learning To Do), selanjutnya menerapakan dan mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari untuk kemanfaatan manusaia (Learning To Life Together) dan berproses untuk menjadi insan sholeh/sholehah (Learning To Be) yang diperoleh dari perpaduan antara sekolah dengan pesantren.

Beberapa strategi yang digunakan SMP Al-Madina dalam mengelola pendidikan dan sekaligus sebagai model pembelajaran.

1.  Lembaga pendidikan SMP dengan model dan konsep pembelajaran yang memadukan dan menyatukan antara kurikulum diknas dengan pesantren.

2.  Lembaga pendidikan SMP yang menerapakan konsep 24 jam belajar yang terintregrasi dengan baik antara program unggulan disekolah dan di pesantren.

3. Pesantren yang aman dan kondusif karena setiap asrama dibina dan dimonitoring oleh 2 Ustadz/Ustadzah yang hafal al-Qur’an, berakhlakul karimah, berwawasan luas, mahir berbahasa Asing serta berbudi yang luhur.

4.   Pesantren yang meminimalisir kontak antara santri dengan masyarakat sekitar sehingga santri akan lebih fokus untuk melaksanakan program pesantren.

5.    Menggunakan metode penguasaan ilmu nahwu shorof kilat dengan tentor yang ahli dalam bidang ilmu alat.

6.    Unggul dalam Bahasa, sains, akhlak dan hafalan Al-Qur’an.

7. Lembaga pendidikan dengan biaya relatif terjangkau dibanding dengan sekolah-sekolah lain yang sekelas.