|
No.
|
Keterangan
|
Waktu
|
|
1
|
Pra UKK
|
18-22 Mei 2015
|
|
2
|
UKK`
|
03-09 Juni 2015
|
|
3
|
Remidial dam Clasmeeting
|
10-15 Juni 2015
|
|
4
|
Perkiraan Pertemuan Wali
Dan Pembagian Raport
|
16-17 Juni 2015
|
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Wednesday, 22 April 2015
Kalender Akademik SMP AL MADINA akhir tahun pelajaran 2014/2015
Wednesday, 15 April 2015
TATA TERTIB
SISWA
SMP DAN PESANTREN AL-MADINA WONOSOBO
BAB I
TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 1
1.
Menanamkan
kesadaran dan berperilaku akhlak al-karimah.
2.
Membentuk
pribadi yang tangguh dan bertanggung jawab.
3.
Membiasakan
untuk bertutur, bersikap dan bertindak dengan semestinya.
4.
Melatih
untuk menghormati dan menghargai orang lain.
5.
Membina
rasa kekeluargaan, kebersamaan dan kedisiplinan.
PASAL 2
1.
Mendapatkan
pengajaran dan pembelajaran.
2.
Memperoleh
arahan dan bimbingan dalam kegiatan belajar.
3.
Mengembangkan
minat dan bakat untuk prestasi belajar.
4.
Menggunakan
fasilitas sekolah untuk peningkatan prestasi belajar.
5.
Mendapatkan
penghargaan atas prestasi yang diperoleh.
6.
Mengajukan
pertanyaan kepada pihak sekolah.
7.
Mendapatkan
hasil atau nilai belajar secara adil sesuai dengan kemampuan.
8.
Menyampaikan
persepsi, argumentasi, pendapat, dengan santun dan tanggung jawab.
9.
Mendapatkan
keamanan, ketenangan dan keselamatan.
PASAL 3
1.
Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah.
2.
Menjaga nama baik sekolah, Asatidz, karyawan dan
diri sendiri baik di dalam maupun di luar sekolah.
3.
Taat kepada Asatidz dan Karyawan SMP AL-Madina
Wonosobo.
4.
Menghormati Asatidz dan saling menghargai sesama
teman.
5. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung,
halaman, perlengkapan, barang-barang inventaris sekolah.
6. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, Ketertiban,
Keamanan, Keindahan Kelas dan Sekolah.
7.
Disiplin dan tertib dalam administrasi iuran sekolah.
10 Model Terapi Anak Autis
Akhir2 ini bermunculan berbagai cara
/ obat/ suplemen yang ditawarkan dengan iming2 bisa menyembuhkan autisme.
Kadang2 secara gencar dipromosikan oleh si penjual, ada pula cara2 mengiklankan
diri di televisi/radio/tulisan2.
Para orang tua harus hati-hati dan jangan sembarangan membiarkan anaknya sebagai kelinci percobaan. Sayangnya masih banyak yang terkecoh , dan setelah mengeluarkan banyak uang menjadi kecewa oleh karena hasil yang diharapkan tidak tercapai.
Dibawah ini ada 10 jenis terapi yang benar2 diakui oleh para professional dan memang bagus untuk autisme. Namun, jangan lupa bahwa Gangguan Spectrum Autisme adalah suatu gangguan proses perkembangan, sehingga terapi jenis apapun yang dilakukan akan memerlukan waktu yang lama. Kecuali itu, terapi harus dilakukan secara terpadu dan setiap anak membutuhkan jenis terapi yang berbeda.
Para orang tua harus hati-hati dan jangan sembarangan membiarkan anaknya sebagai kelinci percobaan. Sayangnya masih banyak yang terkecoh , dan setelah mengeluarkan banyak uang menjadi kecewa oleh karena hasil yang diharapkan tidak tercapai.
Dibawah ini ada 10 jenis terapi yang benar2 diakui oleh para professional dan memang bagus untuk autisme. Namun, jangan lupa bahwa Gangguan Spectrum Autisme adalah suatu gangguan proses perkembangan, sehingga terapi jenis apapun yang dilakukan akan memerlukan waktu yang lama. Kecuali itu, terapi harus dilakukan secara terpadu dan setiap anak membutuhkan jenis terapi yang berbeda.
1) Applied Behavioral Analysis (ABA)
ABA adalah jenis terapi yang telah lama dipakai , telah dilakukan penelitian dan didisain khusus untuk anak dengan autisme. Sistem yang dipakai adalah memberi pelatihan khusus pada anak dengan memberikan positive reinforcement (hadiah/pujian). Jenis terapi ini bias diukur kemajuannya . Saat ini terapi inilah yang paling banyak dipakai di Indonesia.
ABA adalah jenis terapi yang telah lama dipakai , telah dilakukan penelitian dan didisain khusus untuk anak dengan autisme. Sistem yang dipakai adalah memberi pelatihan khusus pada anak dengan memberikan positive reinforcement (hadiah/pujian). Jenis terapi ini bias diukur kemajuannya . Saat ini terapi inilah yang paling banyak dipakai di Indonesia.
2) Terapi Wicara
Hampir semua anak dengan autisme mempunyai kesulitan dalam bicara dan berbahasa. Biasanya hal inilah yang paling menonjol, banyak pula individu autistic yang non-verbal atau kemampuan bicaranya sangat kurang.
Kadang-kadang bicaranya cukup berkembang , namun mereka tidak mampu untuk memakai bicaranya untuk berkomunikasi/berinteraksi dengan orang lain. Dalam hal ini terapi wicara dan berbahasa akan sangat menolong.
Hampir semua anak dengan autisme mempunyai kesulitan dalam bicara dan berbahasa. Biasanya hal inilah yang paling menonjol, banyak pula individu autistic yang non-verbal atau kemampuan bicaranya sangat kurang.
Kadang-kadang bicaranya cukup berkembang , namun mereka tidak mampu untuk memakai bicaranya untuk berkomunikasi/berinteraksi dengan orang lain. Dalam hal ini terapi wicara dan berbahasa akan sangat menolong.
Tuesday, 14 April 2015
PENDIDIKAN INTEGRATIF DAN PENDIDIKAN INKLUSIF
A. Latar belakang
Mencerdaskan kehidupan bangsa
merupakan salah satu tujuan nasional yang secara tegas dikemukakan dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Tujuan nasional tersebut berlaku bagi
seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya bagi warga negara Indonesia yang memiliki
kondisi normal tetapi juga berlaku untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus
seperti anak yang berkelainan secara fisik. Untuk mencapai tujuan nasional
tersebut, pemerintah telah melakukan banyak usaha meskipun tidak sedikit
kendala maupun rintangan yang ditemui di lapangan. Dahulu pelaksanaan
pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dilakukan dalam satu sistem pendidikan
yang terpisah dengan pendidikan bagi anak didik pada umumnya yaitu di sekolah
luar biasa. Dengan sistem pendidikan yang demikian, menghambat anak tuna netra
untuk mengembangkan kemandirian serta penyesuaian diri di masyarakat umum.
Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945
pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya
kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang
bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus berhak pula
memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (reguler) dalam pendidikan.
Selama ini, layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia
disediakan melalui tiga macam lembaga pendidikan yaitu, Sekolah Luar Biasa
(SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB, sebagai
lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan yang
sama sehingga ada SLB untuk anak dengan hambatan penglihatan (Tunanetra), SLB
untuk anak dengan hambatan pendengaran (Tunarungu), SLB untuk anak dengan
hambatan berpikir/kecerdasan (Tunagrahita), SLB untuk anak dengan hambatan (fisik
dan motorik (Tunadaksa), SLB untuk anak dengan hambatan emosi dan perilaku
(Tunalaras), dan SLB untuk anak dengan hambatan majemuk (Tunaganda). Sedangkan
SLB menampung berbagai jenis anak berkebutuhan khusus. Sedangkan pendidikan
terpadu adalah sekolah reguler yang juga menampung anak berkebutuhan khusus,
dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang
sama.
Namun selama ini baru menampung anak
dengan hambatan penglihatan (tunanetra), itupun perkembangannya kurang
menggembirakan karena banyak sekolah reguler yang keberatan menerima anak
berkebutuhan khusus. Pada umumnya, lokasi SLB berada di ibu Kota Kabupaten,
padahal anak–anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah
(kecamatan/desa), tidak hanya di ibu kota kabupaten. Akibatnya sebagian dari
mereka, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak
disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah, sementara kalau akan
disekolahkan di SD terdekat, sekolah tersebut tidak bersedia menerima karena merasa
tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima
di sekolah terdekat, namun karena ketiadaan guru pembimbing khusus akibatnya
mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan diatas
dapat berakibat pada kegagalan program wajib belajar.
Untuk mensukseskan wajib belajar
pendidikan dasar, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak
berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah reguler (SD) tetapi belum
mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun yang belum mengenyam pendidikan
sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh
dari tempat domisilinya. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan
pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada penjelasan pasal 15 tentang
pendidikan khusus disebutkan bahwa ‘pendidikan khusus merupakan pendidikan
untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki
kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan
pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Pasal inilah yang memungkinkan
terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan berupa
penyelenggaraan pendidikan inklusif. Secara lebih operasional, hal ini
diperkuat dengan peraturan pemerintah tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan
Layanan Khusus. Dengan demikian pelayanan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan
Khusus (ABK) tidak lagi hanya di SLB tetapi terbuka di setiap satuan dan
jenjang pendidikan baik sekolah luar biasa maupun sekolah reguler/umum. Dengan
adanya kecenderungan kebijakan ini, maka tidak bisa tidak semua calon pendidik
di sekolah umum wajib dibekali kompetensi pendidikan bagi ABK. Pembekalan ini
perlu diwujudkan dalam Mata Kuliah Pendidikan Inklusif atau Pendidikan Anak
Berkebutuhan Khusus.
B. Tujuan dan Landasan
a. Tujuan
Pendidikan inklusif di Indonesia
diselenggarakan dengan tujuan : Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus)mendapatkan pendidikan
yang layak sesuai dengan kebutuhannya. Membantu mempercepat program wajib
belajar pendidikan dasar Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan
menengah menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah. Menciptakan
sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta
ramah terhadap pembelajaran Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya
Ps. 32 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara negara berhak mendapat
pendidikan’, dan ayat 2 yang berbunyi ’setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. UU no. 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Ps. 5 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. UU
No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Ps. 51 yang berbunyi ’anak
yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikana kesempatan yang sama dan
aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
b. Landasan Filosofis
- Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya
dengan lambang negara Burung Garuda yang berarti ’bhineka tunggal ika’.
Keragaman dalam etnik, dialek, adat istiadat, keyakinan, tradisi, dan
budaya merupakan kekayaan bangsa yang tetap menjunjung tinggi persatuan
dan kesatuadalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Pandangan Agama (khususnya Islam) antara lain
ditegaskan bahwa : (1) manusia dilahirkan dalam keadaan suci, (2)
kemuliaan seseorang di hadapan Tuhan (Allah) bukan karena fisik tetapi
taqwanya, (3) Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu
sendiri (4) manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling silaturahmi
(‘inklusif’).
- Pandangan universal Hak azasi manusia, menyatakan bahwa
setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak
kesehatan, hak pekerjaan.
c. LandasanYuridis
- UUD 1945 (Amandemen) Ps. 31 : (1) berbunyi ‘Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) ’Setiaap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ps. 48
‘Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan)
tahun untuk semua anak. Ps. 49 ’Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orangtua
wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk
memperoleh pendidikan’.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Ps. 5 ayat (1) ‘Setiap warga negara mempunyai hak yang sama
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. Ayat (2) : Warganegara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial
berhak memperoleh pendidikan khusus. Ayat (3) ‘Warga negara di daerah
terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layanan khusus’. Ayat (4) ‘Warga negara yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh
pendidikan khusus’. Pasal 11 ayat (1) dan (2) ‘Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi’. ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin
tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara
yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun’. Pasal 12 ayat (1)
‘Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya (1.b).
Setiap peserta didik berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan
satuan pendidikan lain yang setara (1.e). Pasal 32 ayat (1 ) ‘Pendidikan
khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa’. Ayat (2) ‘Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi
peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat
terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak
mampu dari segi ekonomi.’ Dalam penjelasan Pasal 15 alinea terakhir dijelaskan
bahwa ‘Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk
peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan
luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan
pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah’. Pasal 45
ayat (1) ‘Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan
sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual,
sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik’.Peraturan Pemerintah No. 19
tahun 2005 tentang Estándar Nasional Pendidikan. Pasal 2 ayat (1)
Lingkungan Stándar Nasional Pendidikan meliputi stándar isi, stándar
proses, stándar kompetensi lulusan, stándar pendidik dan kependidikan,
stándar sarana prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan
stándar penilaian pendidikan. Dalam PP No. 19/2005 tersebut juga
dijelaskan bahwa satuan pendidikan khusus terdiri atas : SDLB, SMPLB dan
SMALB.
- Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusif : menyeelenggarakan dan mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, dan SMK.
7 Aspek Kompetensi Pedagogik Guru
Kata ‘Pedagogik‘ tidak akan
asing di telinga guru, tetapi apakah semua guru memahami apa yang dimaksud
dengan Kompetensi Pedagogik walau sebenarnya sudah pernah di lakukannya.
Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola
pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik menjadi salah satu jenis
kompetensi yang harus dikuasai guru.
Kompetensi Pedagogik merupakan
kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya. Penguasaan
Kompetensi Pedagogik disertai dengan profesional akan menentukan tingkat
keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didik.
Kompetensi Pedagogik
diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada
masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang
didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing
individu yang bersangkutan.
Kompetensi Pedagogik yang menjadi
salah satu materi yang diujikan dalam
peniliaan kinerja guru, terdiri dari 7 aspek. Berikut adalah 7 aspek
Kompetensi Pedagogik yang dikutip dari Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja
Guru (PK Guru):
1. Mengenal Karakteristik Peserta
Didik
Dalam aspek ini guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik secara umum dan khusus untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik peserta didik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya. Beberapa indikator yang muncul dari penguasaan karakter peserta didik diantaranya:
Dalam aspek ini guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik secara umum dan khusus untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik peserta didik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya. Beberapa indikator yang muncul dari penguasaan karakter peserta didik diantaranya:
- Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar
setiap peserta didik di kelasnya,
- Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan
kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan
pembelajaran,
- Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan
belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan
kemampuan belajar yang berbeda,
- Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku
peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan
peserta didik lainnya,
- Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi
kekurangan peserta didik,
- Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik
tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta
didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik
pembelajaran yang mendidik secara kreatif dan efektif sesuai dengan standar
kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan
karakteristik peserta didik dan mampu memotivasi mereka untuk belajar.
Indikator yang harus tampak dari aspek ini adalah:
- Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
- Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik
terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas
pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
- Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan
kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda
dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
- Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi
kemauan belajar peserta didik,
- Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling
terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun
proses belajar peserta didik,
- Guru memperhatikan respon peserta didik yang
belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan
menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
ANALISIS RANCANGAN PENILAIAN DALAM RPP
Penyusun
RPP :
......................................................................................
Kelas :
.....................................................................................
Jenjang :
......................................................................................
KI :
......................................................................................
KD :
......................................................................................
Indikator :
......................................................................................
No.
|
Aspek
Yang Dianalisis
|
Hasil
Analisis
|
Tindak
Lanjut Hasil Analisis
|
||
TidakTerpenuhi
|
Terpenuhi
Sebagian
|
Terpenuhi
|
|||
1.
|
Instrumen rancangan penilaian sesuai dengan
KI
|
||||
2.
|
Instrumen rancangan penilaian sesuai dengan
KD
|
||||
3.
|
Instrumen rancangan penilaian sesuai dengan
Indikator
|
||||
4.
|
Instrumen rancangan penilaian telah
menggunakan teknik penilaian autentik
|
||||
5.
|
Instrumen rancangan penilaian telah
menggunakan bentuk penilaian sesuai pendekatan scientific dalam pembelajaran
|
||||
6.
|
Instrumen rancangan penilaian sesuai dengan
materi yang diberikan
|
||||
7.
|
Instrumen rancangan penilaian sesuai waktu
yang direncanakan
|
||||
8.
|
Instrumen penilaian mendukung penilaian
autentik
|
||||
Tazkiyatun Nafs Sebagai Pembentukan Akhlak
Moralitas
manusia adalah cermin dari kesucian jiwa dan fikirannya. Ia merupakan refleksi
dari nilai-nilai agama yang termanifestasikan di dalam bentuk prilaku dalam
kehidupannya, sehingga ketika nilai-nilai itu tertanam kuat di dalam jiwa maka
akan melahirkan kepribadian yang baik.
Kekuatan
nilai-nilai positif di dalam jiwa sangat didukung oleh tingkat usaha manusia melalui
pendidikan dan pembiasaan, sebab pendidikan itu bukan hanya proses transformasi
pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai-nilai luhur di dalam jiwa setiap
peserta didik dengan tujuan terbentuk kepribadian yang berkualitas dan
berakhlak mulia. Hal ini yang kemudian menjadi tujuan pokok dari pendidikan itu sendiri,
khususnya pendidikan Islam. Sebab, manusia walaupun tercipta sebagai manusia
yang sempurna tidak akan pernah lepas dari pengaruh potensi yang dimilikinya.
Sementara potensi yang dimiliki manusia berupa potensi baik dan buruk.Kedua potensi ini berkembang
sesuai dengan faktor yang mempengaruhinya. Ketika potensi baik mendominasi
jiwa, maka ia akan senantiasa menjadi baik, jika yang mendominasi dari keduanya
itu potensi jelek yang bersarang dalam nafsu shahwat, maka jiwa itu akan
menjadi jelek.
Pendidikan
sebagai salah satu proses pembentukan kepribadian menjadi poin penting di dalam
kehidupan manusia. Ia dinilai menjadi salah satu cara dan media untuk
mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya. Tujuan pendidikan itu khususnya
pendidikan Islam adalah untuk mengembangkan potensi manusia yang cenderung
positif sehingga diharapkan akan terbentuk kepribadian yang baik pula. Tetapi, realitas yang terjadi akibat perkembangan sains dan teknologi,
pendidikan semakin ditingkatkan tetapi kualitas out put yang dihasilkan
sangat tidak mencerminkan adanya wajah pendidikan yang signifikan. Sebab, telah
banyak terjadi tawuran antar pelajar, terlibat dalam pengedaran obat-obat
terlarang, pemerkosaan, pembunuhan, dan lain sebagainya. Dalam hal ini
pendidikan sudah tidak lagi memiliki ruh yang mampu mencitrakan sosok
peserta didik yang ideal. Target kognisi yang menjadi prioritas pertama
di dalam dunia pendidikan ternyata hanya menjadikan siswa menjadi sosok yang
sangat keras dan tidak bernaluri.
Hal ini
disebabkan tidak lain kecuali gangguan kesehatan mental psikologis yang terjadi
di kalangan mereka. Pendidikan dalam realitasnya tidak mampu menjangkau sisi batiniah
peserta didik yang mampu mempengaruhi pola pikir dan pola sikap yang mereka
miliki. Karena pendidikan yang ada selama ini hanya menekankan kepada sisi kognisi
saja. Maka wajar ketika kondisi kejiwaan mereka menjadi goncang, terasing dari
nilai-nilai agama dan budayanya. Menurut Zakiah Derajat, kesehatan mental akan
menyebabkan terwujudnya keserasian fungsi jiwa manusia dan penyesuaian diri
dengan dirinya sendiri dan lingkungan, sebaliknya, penyakit mental akan
menyebabkan terjadinya goncangan psikologis di dalam jiwa manusia.
Oleh
karena itu, Zakiah Derajat memasukkan agama sebagai salah satu unsur terpadu
dalam proses penyembuhan psikologis.Sebab, agama secara fitrah bertujuan untuk menjadi kontrol jiwa manusia dari
prilaku-prilaku yang dapat menjadikan ia celaka dan sakit secara mental dan
fisik. Agama khususnya Islam, memiliki wilayah khusus dalam mengobati dan
menyembuhkan penyakit yang dialami jiwa. Ia harus dijadikan bagian penting
dalam proses penerapan pendidikan yaitu dengan melalui penghayatan terhadap
nilai-nilai keimanan dan ketakwaan yang diteladankan oleh Rasulullah Saw.
Islam
sebagai suatu agama memandang jiwa manusia sebagai jiwa yang memiliki potensi
khusus. Dalam hal ini Al- Ghazali membaginya menjadi jiwa tumbuh-tumbuhan (al
Nafs al Nabatiyah), jiwa kebinatangan (al- Nafs al Hayawaniyah), dan
jiwa insani (al- Nafs al Insaniyah),yang kesemuanya menjadi pusat perhatian Islam di dalam mengembangkan
potensi-potensi tersebut. Tanpa agama jiwa manusia tidak bisa merasakan kebahagiaan
dan ketenangan di dalam hidup. Agama akan membantu manusia untuk memenuhi
kekosongannya,yang dikenal dengan ilmu
akhlak.
Akhlak
manusia dapat dibentuk oleh pengaruh internal maupun eksternal.
Pengaruh internal berada dalam diri manusia yang berbentuk watak yang
berupa sifat dasar manusia yang telah menjadi pembawaan di dalam jiwa manusia
sejak lahir. Sedangkan pengaruh ekternal juga akan memberikan pengaruh
dalam proses pembentukan watak tersebut seperti lingkungan, makanan, mata
pencaharian, pergaulan sehari-hari yang selalu terlibat di dalam hidup manusia.
Watak yang
sudah menjadi karakter kepribadian manusia sangat sulit untuk diubah dan
diperbaiki kecuali dengan pendidikan yang berkesinambungan dan intensif.
Sebab watak yang terus menguat dan berkesinambungan dalam jiwa manusia akan
menjadi standar normatif prilaku manusia. Setiap orang akan bertindak
sesuai dengan norma-norma yang mengaturnya yang kemudian mempengaruhi terhadap
kepribadiannya, baik norma agama, maupun norma sosial.
Adapun
norma agama adalah norma yang disandarkan pada ketentuan agama yaitu yang
disebut dengan akhlak. Sedangkan akhlak itu sendiri ada akhlak baik dan akhlak
buruk. Akhlak baik itu disebut dengan akhlak mahmudah, sementara akhlak
yang jelek di sebut dengan akhlak mudzmumah. Akhlak yang baik adalah
akhlak yang dikehendaki oleh Allah yaitu seperti akhlaknya orang yang dianggap
berimana dan bertakwa kepada Allah. Dengakan akhlak yang jelek adalah akhlak
yang dibenci oleh Allah, seperti akhlaknya orang kafir dan musyrik.
Akhlak
yang jelek muncul akibat jiwa yang buruk. Sedangkan jiwa yang buruk itu oleh
Al-Ghazali di sebut dengan al-nafsul ammarah. Jiwa ini cenderung melenceng
dari fitrahnya. Ia sangat cenderung kepada tabiat tubuh. Menuruh untuk menikmati
kelezatan syahwat inderawi dan menarik hati ke tingkat yang paling rendah. Ia
mereyu jiwa untuk mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh Allah sehingga jiwa
menjadi tidak berdaya dan jatuh dalam kejelekan.
Sementara
akhlak yang baik adalah akhlak yang muncul dari jiwa yang baik yang dikenal
dengan jiwa yang tenang (al Nafs al Muthmainnah). Yaitu jiwa yang
senantiasa tenang dengan ketakwaan dan kedekatannya dengan Allah. Ia berserah
diri kepada ketentuan-ketentuan Allah. Ia dapat merasakan lezatnya keimanan dan
ketakwaan kepada Allah. Tidak mengalami kebuntuan, kekalutan, kebimbangan,
kegoncangan, karena ia mengetahui terhadap jalan kebahagiaan dan ridla di jalan
Allah. Dalam hal ini al Jurjani seperti yang dikutip dalam buku ini menyatakan
bahwa jiwa tenang itu merupakan sifat yang menancap dan mudah hilang. Tetapi,
ketika jiwa terus menerus dengan ketaatan itu ia akan mengakar dan kuat di
dalam jiwa manusia.
Di dalam
proses menggapai tingkatan jiwa yang sempurna dan tenang tersebut, maka
diperlukan adanya penyucian jiwa (tazkiyat an- nafs), yaitu pembinaan
akhlak yang mulia dengan cara memberdayakan ptensi jiwa yang tenang (nafs
al-muthmainnah). Al-Ghazali menyatakan bahwa akhlak yang baik akan
senantiasa bersumber dari jiwa yang baik. Maka proses tazkiyatun nafsi secara
tidak langsung adalah proses pengosongan jiwa dari akhlak-akhlak yang tidak
baik.
Untuk
mencapai kebaikan akhlak tidak boleh tidak harus memenuhi empat hal, yaitu
pertama hikmah. Yaitu keadaan jiwa yang dapat membedakan antara yang
benar dan yang salah dalam setiap keadaan. Kedua, keberanian, yaitu dipatuhinya
akal oleh nafsu dan amarah dalam tindakan-tindakan yang dilakukan. Ketiga, iffah
yaitu terdidiknya kekuatan ambisi shahwat oleh akal dan syari’at. Keempat ketahanan atau keseimbangan
dalam tiga hal tersebut. Proses yang dilakukan dalam rangka terjadinya akhlak
yang baik disebut dengan penyucian jiwa.
Dalam
proses penyucian jiwa tersebut memerlukan langkah-langkah sebagai berikut.
Al-Ghazali dalam hal ini memberikan hirarki langkah-langkah itu sebagai berkut:
yaitu pertama dengan melakukan takhalli, yaitu pengososngan jiwa dari
sifat-sifat tercela. Kedua tahalli, yaitu mengisi jiwa yang telah
dikosongkan itu denga akhlak-akhlak terpuji. Ketiga yaitu tajalli, yaitu
ketersingkapan atau hasil yang Nampak berupa karunia atau karomah yang
diperoleh manusia setelah melakukan proses tersebut. Maka dengan kosongnya jiwa dari sifat-sifat yang tercela lahirlah akhlak yang
baik.
Kualitas
jiwa seseorang dapat dilihat dari kebaikan akhlak nya. Orang yang baik
akhlaknya, maka menandakan bahwa mental dan jiwanya sehat. Dalam hal ini ketika
dikaitkan dengan pendidikan Islam. Jiwa menjadi objek khusus di dalam proses
pendidikan yang dilakukan. Berbagai fenomena yang telah menyimpang dari
nilai-nilai normative Islam yang dilakukan oleh para pelajar Islam
disebabkan oleh kekosongan jiwa dari nilai-nilai tersebut sehingga proses
pendidikan yang dilakukan tidak sampai mempengaruhi terhadap kebersihan jiwa
dari sifat-sifat yang tercela.
Kondisi
demikian menuntut adanya penyeimbangan kembali akan nilai-nilai luhur etika
dengan pola pikir manusia dengan cara mengembalikan ruh mereka ke dalam
kerangka jiwa yang tenang yang tetap berpegang kepada nilai-nilai ke-Tuhanan
yang akan diperoleh dengan cara perbaikan akhlak melalui proses penyucian jiwa
dari hal-hal yang tidak baik. Karena keseimbangan hidup hanya bisa dicapai
dengan akhlak yang baik yang barawal dari suatu usaha untuk menyucikan jiwa
dari hal-hal tercela.
Proses
penyucian jiwa ini akan lebih signifikan dan efektif jikalau diperaktekkan di
dalam proses pendidikan mulai sejak usia dini. Sebab, proses ini membutuhkan
pembiasaan yang sangat erat kaitannya dengan waktu yang cukup dan memadai. Maka
ketika nilai-nilai luhur yang dihasilkan dari prilaku akhlak yang baik hanya
sebatas dijadikan pengetahuan belaka hanya menjadi sesuatu yang mentah dan
kering.
Madrasah
Bertaraf Internasional Amanatul Ummah merupakan lembaga pendidikan yang
bagus dalam proses pembelajaran, yang menekankan pada aspek kognitif dan
psikomotorik akan tetapi tidak melupakan aspek afektif yaitu akhlak yang bisa
menunjang kehidupan mereka. Madrasah Bertaraf Internasional Amanatul Ummah
dalam mendidik siswa-siswi mereka dalam membina akhlak yang baik diantaranya
dengan proses tazkiyat an-nafs. Yang menarik bagi peneliti adalah
bagaimanapun sesibuk apapun siswa-siswi dalam mempersiapkan ujian akhir
nasional namun mereka masih rajin dalam menjalankan proses tazkiyat an-nafs apakah
proses tersebut yang menjadikan atau membentuk akhlak mereka atau dari aspek
lain sehingga menjadikan mereka mempunyai akhlak yang baik.
Monday, 13 April 2015
Model dan Strategi Pembelajaran
A. Model dan Strategi Pembelajaran
Pembiasaan yang baik perlu
diterapkan pada anak, yaitu dengan membiasakan dan membentuk pola pikir tentang
perlunya belajar sepanjang hari, pada konsep inilah letak perbedaan konsep dan
model pendidikan di SMP Al-Madina dengan SMP yang lain ialah dengan penerapan
konsep belajar 24 Jam (Full Day School), dimana siswa dituntut untuk
dapat membiasakan membagi waktunya untuk menggali ilmu pengetahuan (Learning
To Know), untuk melakukan ilmu yang sudah siswa dapatkan (Learning
To Do), selanjutnya menerapakan dan mempraktekan dalam kehidupan
sehari-hari untuk kemanfaatan manusaia (Learning To Life Together) dan
berproses untuk menjadi insan sholeh/sholehah (Learning To Be) yang
diperoleh dari perpaduan antara sekolah dengan pesantren.
Beberapa strategi yang digunakan SMP
Al-Madina dalam mengelola pendidikan dan sekaligus sebagai model pembelajaran.
1. Lembaga pendidikan SMP dengan model dan
konsep pembelajaran yang memadukan dan menyatukan antara kurikulum diknas
dengan pesantren.
2. Lembaga pendidikan SMP yang
menerapakan konsep 24 jam belajar yang terintregrasi dengan baik antara program
unggulan disekolah dan di pesantren.
3. Pesantren yang aman dan kondusif
karena setiap asrama dibina dan dimonitoring oleh 2 Ustadz/Ustadzah yang hafal
al-Qur’an, berakhlakul karimah, berwawasan luas, mahir berbahasa Asing serta
berbudi yang luhur.
4. Pesantren yang meminimalisir kontak antara
santri dengan masyarakat sekitar sehingga santri akan lebih fokus untuk
melaksanakan program pesantren.
5. Menggunakan metode penguasaan ilmu
nahwu shorof kilat dengan tentor yang ahli dalam bidang ilmu alat.
6. Unggul dalam Bahasa, sains, akhlak
dan hafalan Al-Qur’an.
7. Lembaga pendidikan dengan biaya relatif
terjangkau dibanding dengan sekolah-sekolah lain yang sekelas.
Subscribe to:
Posts (Atom)